Lowongan Pekerjaan Penyelenggara Pemilu 2024

 

Lowongan Pekerjaan Penyelenggara Pemilu 2024

 

        Tempellemahbang - (11/12/2023) Rapat Koordinasi PPS Desa Tempellemahbang yang telah dilaksanakan pada hari Sabtu, Tanggal 9 Desember 2023 terkait Rekruitmen Petugas KPPS Pada Pemilu tahun 2024 di Desa Tempellemahbang, kegiatan yang dihadiri oleh beberapa pihak mulai dari Pemerintah Desa Tempellemahbang, Perwakilan PPK Kecamatan Jepon, PKD Tempellemahbang, Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta tokoh pemuda dan tokoh Masyarakat

       berdasarkan rapat kordinasi tersebut Pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 akan dibuka pada 11 Desember 2023 hingga 20 Desember 2023. KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. KPPS Pemilu merupakan kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Persyaratan Anggota KPPS:

a.         Warga Negara Indonesia;

b.        berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

c.     setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d.        mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e.     tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f.          berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;

g.        mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h.        berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i.        tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

 

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a.    Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;

b.   Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;

c.    Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

d.   Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :

1.         setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2.         mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

3.         tidak menjadi anggota Partai Politik;

4.         tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

5.         sehat secara rohani;

6.         bebas dari penyalahgunaan narkotika;

7.         tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

8.         tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

9.         tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

10.     tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;

11.     mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan

12.     mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

e.    Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;

f.     Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

g.    Daftar Riwayat Hidup; dan

h.   Pas Foto Berwarna 4x6.

 

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN BLORA TENTANG SELEKSI CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 LIHAT DISINI

PENGUMUMAN PPS DESA TEMPELLEMAHBANG TENTANG SELEKSI CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 PADA DESA TEMPELLEMAHBANG LIHAT DISINI

DOKUMEN PENDUKUNG PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 PADA DESA TEMPELLEMAHBANG LIHAT DISINI

LINK PEMBANTU PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA

1. Cek DPT Online  BUKA LINK

2. Cek Keanggotaan Partai Politik  BUKA LINK

 

 

Informasi Seputar Pemilu 2024 Desa Tempellemahbang 

Bisa Hub : PPS Desa Tempellemahbang

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama