Tempellemahbang, 16 Juli 2025 – Demi menjaga kelancaran roda pemerintahan desa dan fungsi pengawasan, masyarakat Desa Tempellemahbang melalui perwakilan dusun dan tokoh masyarakat, telah sukses di laksanakan Musyawarah Internal Desa untuk Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Musyawarah ini dilakukan menyusul karena Meninggalnya Ketua BPD Mbah Zainuddin. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kekosongan jabatan BPD harus segera diisi melalui mekanisme PAW.
Kepala Desa Kasbi yang turut hadir dalam musyawarah tersebut menjelaskan pentingnya segera mengisi kekosongan jabatan Ketua BPD. "BPD memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah desa dalam merumuskan kebijakan, mengawasi pelaksanaan pembangunan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, kekosongan posisi ini tidak boleh berlarut-larut," ujarnya. Beliau juga menekankan pentingnya proses musyawarah yang transparan dan demokratis.
Proses musyawarah berjalan dengan lancar dan kondusif. Setelah melalui diskusi dan pertimbangan yang matang, serta mempertimbangkan rekam jejak, pengalaman organisasi, musyawarah akhirnya menyepakati Bapak Suhut Meilana sebagai Ketua BPD dan Yanto Sebagai Wakil Ketua BPD sedangkan Lainnya Masih Tetap pada Jabatan sebelumnya, dan Anggota yang kosong akan diisi oleh pengganti antar waktu dari Dukuh Tempel yaitu Saudara Setyo Wibowo.
Selanjutnya, hasil musyawarah ini akan segera disampaikan kepada Bupati melalui Camat untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Diharapkan dengan lengkapnya kembali susunan anggota BPD, kinerja kelembagaan desa akan semakin optimal dalam melayani dan menyejahterakan masyarakat Desa Tempellemahbang.
